Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :
بالنسبة لشعر المولود بأنه يوزن شعره ويتصدق بقدر وزن شعره ، هل ورد هذا
“Berkaitan dengan rambut bayi -yang baru lahir- ada anggapan bahwa rambutnya ditimbang -setelah dicukur, pent- lalu bersedekah dengan harta senilai/seukuran timbangan rambutnya itu. Apakah hal ini ada tuntunannya?”
Beliau menjawab :
هذا قيل ، لكنه لم يثبت به دليل ، لم يثبت به دليل
“Memang ada sebagian orang yang berpendapat semacam itu. Akan tetapi dalilnya tidak sahih, dalilnya tidak sahih.”